Welcome Guest : : Register Lost Password Log-in : :

Jika seseorang berbuat baik kepadanya, hendaklah ia berkata "Jazakumullah khair" (Semoga Allah membalas dengan balasan yang baik).

-- HR. At Tirmidzi
Dengarkan ayat ini...2. 229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. [144] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.   (QS. Al Baqarah [2] : 229)
Please enter your username and password to log in.
 
Username:
Password:
Log me on automatically each visit: 
I forgot my password
 
Powered by PNphpBB2 © 2003-2004 The PNphpBB Group
Credits



Hudzaifah.org
Tampilan terbaik pada resolusi 1024 x 768
You can log-in or register for a user account here.

Hudzaifah.org, since January 2003 - about - contact - powered by Postnuke
Tidak dilarang menyebarluaskan artikel2 di situs ini dengan menyebutkan sumbernya