Hudzaifah.org

Prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara

Kajian / Politik dan Hub Internasional
Posted by abusafar on Oct 27, 2005 - 08:45 AM

Hudzaifah.org - Berikut ini adalah kajian sederhana dan singkat, mengenai bagaimana prinsip dasar pengelolaan negara pada masa sahabat, khususnya pada masa Khulafaur Rasyidin. Sebagai awalan, perlu kita ketahui bahwa sifat dasar, kebutuhan, dan fitrah manusia tidak akan berubah dari masa ke masa. Yang berubah adalah wasilah atau sarana-sarananya. Jadi sunnah-sunnah Rasul itu tidak ketinggalan zaman, justru kita harus mencontoh dari sumber kebaikan (Rasul).

Hudzaifah.org - Berikut ini adalah kajian sederhana dan singkat, mengenai bagaimana prinsip dasar pengelolaan negara pada masa sahabat, khususnya pada masa Khulafaur Rasyidin.

Sebagai awalan, perlu kita ketahui bahwa sifat dasar, kebutuhan, dan fitrah manusia tidak akan berubah dari masa ke masa. Yang berubah adalah wasilah atau sarana-sarananya. Jadi sunnah-sunnah Rasul itu tidak ketinggalan zaman, justru kita harus mencontoh dari sumber kebaikan (Rasul).

Dengan kata lain, bedanya antara zaman dahulu dengan sekarang adalah masalah teknis, sarana, atau yang bersifat keduniawian, tapi prinsipnya sama. Dari dulu sampai kapan pun sama, manusia cinta kepada keadilan dan benci kepada kezaliman.

Oleh karena itu, prinsip pengelolaan negara hari ini dan masa depan seharusnya mengikuti prinsip yang sudah digariskan, dan sudah pernah diaktualisasikan pada masa Khulafaur Rasyidin dahulu. Prinsip-prinsip dasar tersebut kami uraikan secara singkat di bawah ini.

Prinsip yang pertama adalah untuk para pemimpin.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An Nisaa : 58)

Dari ayat di atas, ada beberapa hal yang bisa diambil sebagai pelajaran.

1. Ayat di atas menjelaskan tentang pemberian amanat, hendaknya kepada orang yang layak. Kalau bahasa kekiniannya, hendaknya kepada orang yang capable, yang credible. Jadi, dalam memberikan amanah harus diberikan kepada yang layak, yang capable, yang kredibel. Hal ini terkait baik dalam memilih pemimpin ataupun dalam memilih staff / pembantu. Pilihlah pemimpin yang amanah, dan staff yang amanah. Yang track recordnya jelas bahwa mereka layak untuk diberikan amanah tersebut.

2. Ayat di atas juga menjelaskan tentang pengambilan keputusan. Hendaklah memutuskan suatu perkara dengan adil. Seorang pemimpin sangat penting untuk bisa mengambil keputusan yang adil.

3. “Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu”. Beberapa ahli tafsir menjelaskan tentang kalimat ini, yaitu menyiratkan bahwa ayat ini merupakan wasiat / pelajaran yang paling baik. Isi dari ayat ini adalah perintah, tapi bentuknya kalimat berita. Contoh kalimat perintah misalnya: “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”. Tapi pada ayat ini bentuknya kalimat berita, tidak kalimat perintah secara langsung. Ini menunjukkan betapa agungnya perintah yang terkandung dalam ayat ini.

Hal di atas, diperkuat oleh firman Allah pada ayat lain:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...” (QS. An Nahl: 90)

Prinsip berikutnya adalah untuk rakyat. Hal ini berlaku kalau pemimpinnya berlaku baik, melaksanakan prinsip di atas.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu...” (QS. An Nisaa: 59)

Beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat diatas adalah:

1. Rakyat (dan juga pemimpin) wajib taat kepada Allah, taat kepada Rasul-Nya, dan kepada ulil amri. Kata-kata “taat” hanya ada pada “taat kepada Allah” dan pada “taat kepada Rasul-Nya”, namun tidak pada “kepada ulil amri”. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bersifat mutlak, tanpa syarat. Jadi tidak perlu hitung-hitungan dulu sebelum ingin mentaati Allah dan Rasul-Nya.

2. Sedangkan ketaatan kepada ulil amri, tidak bersifat mutlak. Maksudnya, ada syarat-syarat atau kondisi yang harus dipenuhi sebelum pemimpin itu wajib ditaati. Beberapa syarat tersebut adalah:

a. Pemimpin / ulil amri tersebut harus dari “kalangan kamu”, orang-orang yang beriman. Mari kita perhatikan baris ayat di atas: “Hai orang-orang yang beriman .... dan ulil amri di antara kamu.” Perhatikan frase “diantara kamu”, berarti ulil amri itu harus dari kalangan orang-orang beriman, karena ayat ini memulainya dengan “Hai orang-orang yang beriman”. Ini syarat yang pertama.

b. Syarat berikutnya, adalah perintah pemimpin tidak mengandung maksiat kepada Allah SWT. Hal ini tersurat dalam hadits berikut ini: "Wajib atas seorang muslim mendengar dan taat dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali bila ia diperintahkan (untuk melakukan) maksiat. Bila ia diperintahkan (untuk melakukan) maksiat, maka tiada sikap mendengar dan tiada ketaatan." (An Nawawi, Syarah Muslim, 12/226).

Demikianlah uraian singkat mengenai prinsip dasar penyelenggaraan negara. Khulafaur Rasyidin sangat paham tentang prinsip dasar ini. Sehingga mereka dapat menjalankan pemerintahan dengan baik.

Dan kita yang hidup di zaman sekarang, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak berittiba’ kepada sunnah Rasul ini.

Kita wajib komitmen dan berpegang teguh dengan sunnah Rasul. Kita juga musti komitmen dan berpegang teguh dengan sunnah Khulafaur Rasyidin. Rasulullah menyebut khulafaur rasyidin sebagai “pengganti-penggantiku yang lurus”. Merekalah empat khalifah yang ada setelah zaman kenabian.

Rasulullah SAW pernah bersabda :

“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian akan melihat perselisihan yang banyak maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa' rasyidin setelahku, pegang dan gigit dengan gigi-gigi geraham.”( HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

(hdn)

This article is from Hudzaifah.org
  http://hudzaifah.org/

The URL for this story is:
  http://hudzaifah.org/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=270